Selasa, 06 Maret 2012

TOKOH PEWAYANGAN

Ki Lurah Bagong adalah nama salah satu tokoh panakawan dalam kisah pewayangan yang berkembang di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Tokoh ini dikisahkan sebagai anak bungsu Semar. Dalam pewayangan Sunda juga terdapat tokoh panakawan yang identik dengan Bagong (dalam bahasa Sunda: bagong berarti babi hutan, celeng), yaitu Cepot atau Astrajingga, adalah anak tertua Semar, dan di versi wayang golek purwa- Sunda terkenal dengan sebutan Cepot atau Astrajingga , disebut juga Gurubug atau Kardun, sedang di Jawa Timur lebih dikenal dengan nama Jamblahita. Di daerah Banyumas, panakawan ini lebih terkenal dengan sebutan Bawor, Pada wayang Banjar – Kalimantan Selatan ia dipanggil Begung. 

Ciri Fisik, sebagai seorang panakawan yang sifatnya menghibur penonton wayang, tokoh Bagong pun dilukiskan dengan ciri-ciri fisik yang mengundang kelucuan, bertubuh pendek dan gemuk, dengan mata bundar besar, bibirnya lebar, hidung kecil dan bersifat agak kekanak-kanakan.
bagong (e-wayang)
Gaya bicara Bagong terkesan semaunya sendiri. Dibandingkan dengan ketiga panakawan lainnya, yaitu Semar, Gareng, dan Petruk, maka Bagong adalah sosok yang paling lugu dan kurang mengerti tata krama. Meskipun demikian majikannya tetap bisa memaklumi.
Pada versi Cirebon ciri- ciri Bagong, suaranya serak, kasar, selalu berbahasa Sunda, mungkin karena hal ini Bagong Cirebon disebut juga Astrajingga. Jika berkelahi ia “menumbuk“ lawan nya dengan kepala.



 

Asal usul
Beberapa versi menyebutkan Bagong bukanlah anak kandung semar, namun ciptaan.
Dikisahkan Semar yang merupakan penjelmaan Batara Ismaya diturunkan ke dunia bersama kakaknya, yaitu Togog atau penjelmaan dewa bernama Batara Antaga untuk mengasuh ketu-runan adik mereka, yaitu Batara Guru.
Togog dan Semar sama-sama mengajukan permohonan kepada ayah mereka, yaitu Sanghyang Tunggal, supaya masing-masing diberi teman. Sanghyang Tunggal ganti mengajukan pertanyaan berbunyi, siapa kawan sejati manusia. Togog menjawab “hasrat”, sedangkan Semar menjawab “bayangan”. Dari jawaban tersebut, Sanghyang Tunggal pun mencipta hasrat Togog menjadi manusia kerdil bernama Bilung, sedangkan bayangan Semar dicipta menjadi manusia bertubuh bulat, menjadi seorang lelaki yang postur tubuhnya mirip Semar, ia diberi nama Bagong.
Versi lain menyebutkan, Semar adalah cucu Batara Ismaya. Semar mengabdi kepada seorang pertapa bernama Resi Manumayasa yang kelak menjadi leluhur para Pandawa. Ketika Manumayasa hendak mencapai moksa, Semar merasa kesepian dan meminta diberi teman. Manumayasa menjawab bahwa temannya yang paling setia adalah bayangannya sendiri. Seketika itu pula, bayangan Semar pun berubah menjadi manusia, dan diberi nama Bagong, walaupun Bagong sebenarnya merupakan anak pertama Semar, ia sering dijadikan anak bungsu. Salah kaprah ini disebabkan oleh sifat Bagong yang kekanak-kanakan.
Versi lainnya, diceritakan bahwa pada saat Gareng diangkat menjadi anak sulung Semar, Petruk tidak terima karena sesung-guhnya Petruk lebih tua, maka Petruk minta diberikan seorang adik. Kemudian Semar memuja bayangannya sendiri menjadi seorang laki-laki yang mirip Semar. Maka terciptalah Bagong (menurut pedalangan gagrak Yogyakarta) atau Bawor (menurut pedalangan gagrak Banyumas), yang berasal dari bayangan Ismaya atau Semar, dan diangkat menjadi anak bungsunya. tokoh Bawor hadir di dunia bukan dilahirkan melainkan diciptakan.


Versi Banyumas mengisahakan ketika Sanghyang Ismaya menjadi Semar, turun ke bumi, Bumi masih awang-uwung, tak ada satupun makhluk hidup di bumi. Oleh karena itu kemudian Sanghyang Wenang menciptakan bayangan Semar menjadi sesosok manusia dengan postur tubuh yang relatif sama, diberi nama Bawor yang bertugas menemani Semar. Atas dasar dari kejadian itu, kemudian Bawor diakui sebagai anak tertua dari tokoh Semar. Anak kedua dan ketiga adalah Nala Gareng dan Petruk.
Tokoh Bawor adalah maskot masyarakat Banyumas. Ciri utama dari wayang kulit gagrag Banyumasan adalah nafas kerakyatannya yang begitu kental dan Ki Dalang memang berupaya menampilkan realitas dinamika kehidupan yang ada di masyarakat.
Riwayat gaya Jawatimuran adalah ketika Sang Hyang Ismaya turun ke bumi menjelma menjadi Semar, Semar diutus oleh Sang Hyang Tunggal agar menuju Keling, selanjutnya Semar membutuhkan teman. Bayang-bayangnya sendiri lalu dicipta menjadi bentuk yang hampir mirip dengannya, yang dinamakan Bagong.
Ba artinya bek, gong artinya gedhe. Juga dinamakan (Sanghyang) Bladu, Bla adalah belah/sigar, dho artinya loro, bahwa Bagong terjadi dari belahan yang menjadi dua.
Disebut Mangun Hadiwangsa, karena dia yang mempunyai kewajiban untuk membangun (mangun) agar wangsa (bangsa) menjadi baik atau adi. Nama lainnya Jamblahita. Jambla yang berarti bodoh, hita adalah temen (jujur). Ia bodoh tetapi jujur dan serius.
Semar dan Bagong diberi satu senjata. Namun, senjata tersebut diperebutkan berdua sehingga melebar dan berubah wujud manusia yang dinamai Saraganja serta menjadi kawan Semar.
Peristiwa selanjutnya, Semar membuang kentut dan Bagong membaui bau busuk terus-menerus ke mana pun perginya. Bau kentut yang mengikuti Bagong itu akhirnya berubah wujud menjadi seorang wanita yang selanjutnya dinamai Dewi Muleg. Dewi Muleg ini dijodohkan dengan Bagong sebagai istrinya. Sedangkan timbulnya Besut belum lama. Ketika Bagong ke belakang dalam kondisi yang gelap, dia menginjak tinjanya sendiri lalu dikipat-kipatkan. Tiga kipatan menjadi tiga orang, dinamakan Besut, Besel dan Besil, ketiganya menjadi anak Bagong.
Yang dipakai sekarang ini hanya Besutnya saja, Besut akhirnya dinyatakankan sebagai anak Bagong. Tokoh wayang Besut bentuknya mirip Bagong tetapi dalam ukuran lebih kecil. Disebut juga Hyang Katinja, versi lain tokoh ini berasal dari tinja Semar yang terinjak Bagong..
Dengan kejadian tadi, Semar memiliki relasi perkawanan dengan Bagong, Saraganja, Dewi Muleg, dan Besut. Mereka selanjutnya disebut Panakawan.


Versi Sunda : Sanghyang Antaga menyatakan bahwa ia tidak sanggup memelihara Pusaka Jamus Layang Kalimasada, serta menyerahkannya kepada Semar, hanya meminta teman. Togog memuja serata meminta dari pusaka, muncullah seorang yang mirip Togog, hanya agak kurus, dan dinamai Sarawita. Togog dan Sarawita meninggalkan Semar, menuju ke arah barat.
Semar menangis sendiri beserta pusaka Layang Jamus Kalimasada, tiba-tiba datang hujan yang deras, Semar mencari tempat berteduh, dan menemukan dangau da masuk ke dangau. Tiba-tiba hujan berhenti dan seketika terang benderang. Semar sangat gembira dan merasa ditolong oleh dangau, lalu meminta kepada pusaka agar dangau itu dijadikan teman.
Seketika muncullah orang yang mirip Semar namun agak kecil, dan dinami Astra (Asta) Jingga, asta artinya lengan – jingga jenis warna, yang berarti bibit kehidupan.
Dalam perjalanannya Semar dan Astrajingga menemukan patok, yang di”puja” oleh Semar, yang menjelma menjadi manusia jangkung berhidung panjang dan dinamai Petruk yang artinya patok di jalan. Ketiganya terus berjalan memasuki tempat perlindungan sehingga semua binatang buas tak mampu mengganggu, yang kemudian tempat perlindungan itu di”puja” dan menjelma menjadi orang pendek, bertangan bengkok dan berperut buncit dan dinamai Nalagareng, artinya hati yang kering.
Versi Cirebon : Semar menikah dengan Sudiragen, titisan dari isterinya di alam Kahyangan, yaitu Dewi Sanggani (puteri Umayadewa) , dari Sudiragen Semar tidak memperoleh anak. Tetapi Palasara, tempat Semar mengadi menyuruh Semar untuk mempunyai panakawan pembantu.
Semar menciptakan panakawan dan diakui sebagai anaknya, yaitu Ceblog, dari gagang daun kelapa (papah blarak), Bitarota, dari orang-orangan sawah (unduh-unduh), Duwala,dari bonggol atau tonggak bambu (bonggolan pring), Bagong, dari daun kastuba (kliyange godong kastuba), Bagalbuntung , dari bonggol jagung (bagal jagung), Gareng, dari potongan kayu gaharu dan Cungkring atau Petruk, dari potongan bambu (anjir dawa).
Versi Cirebon lainnya menyebutkan Bagong berasal dari tunggak jati.
Isteri Bagong ialah Dewi Bagnawati puteri Prabu Balya, raja gandarwa di kerajaan Pucang Sewu. Menurut versi Sunda, istri Cepot, ialah Endang Laelasari, putri Togog Wijamantri, dari perkawinannya Cepot berputra Sanggalangit.

Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
kewajiban itu adalah : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
A. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30.

      Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai "melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat (5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU). Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta". Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya "ke-sistem-an" yang baik dan benar.
          Tanggal 8 Januari Tahun 2002 DPR melahirkan UU No 2 dan UU No 3 Tahun 2002, masing-masing tentang Polri dan tentang Hanneg, hasil dari Ketetapan MPR No VI dan VII Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri . Pada 18 Agustus 2000 Komisi Konstitusi meresmikan Amandemen Kedua UUD 1945 yang menghasilkan Ayat (2) Pasal 30 UUD 1945 dengan rumusan sistem "han" dan "kam" serta "ra" dan "ta" . Pada Agustus 2003 Ketetapan I MPR Tahun 2003 menggugurkan Ketetapan VI dan VII MPR Tahun 2000 setelah ada perundang-undangan yang mengatur Polri dan tentang Hanneg. Pertengahan Oktober 2004 DPR meluluskan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI.
       Dengan demikian, pada awal Maret 2005 telah ada UU tentang Hanneg, UU tentang Polri, dan UU tentang TNI. Namun, hingga kini belum ada UU tentang "Keamanan Negara" guna merangkai "Kamneg" dalam satu sistem dengan "Hannneg" (kata "dan" antara "han" dan "kam" untuk membedakan dan memisahkan organisasi TNI dari Polri). Sayang, UU tentang Polri, UU tentang Hanneg, dan UU tentang TNI sama sekali tidak menyebut "sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta" sebagai landasan pokok pemikiran bahwa ada kaitan sinergis antara fungsi "pertahanan negara" dan "keamanan negara".
Berikut ini adalah beberapa contoh kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
  1. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  2. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
  3. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
  4. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
a. Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945, telah dinyatakan bahwa hak warga negara adalah sebagai berikut.
1) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2) Berhak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran.
3) Berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan.
4) Berhak membcntuk kcluarga dan mclanjutkan kcturunan melalui perkawinan.
5) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
6) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya.
7) Berhak mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. Setiap orang berhak memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
9) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, kepastian huku yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum.
10) Setiap orang berhak untuk bekerja dan mcndapatkan imbalan, serta perlaku; yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
11) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dala pemerintahan.
12) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
13) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamany memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memil kewarganegaraan, serta memilih tempat tinggal di wilayah negara juj meninggalkannya serta berhak kembali.
14) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, serta menyatak; pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
15) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluark; pendapat.
16) Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi unti mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap orar berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, di menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yar tersedia.
17) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormata martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya. Di sampii itu, setiap orang berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancarm ketakutan untuk berbuat atau tidak bcrbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
18) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yai merendahkan derajat martabat manusia, serta berhak memperoleh suaka politik negara lain.
19) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir clan batin, bertcmpat tinggi meridapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoh pelayanan kesehatan.
20) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama dalam mencapai keadilan.
21) Sctiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya sccara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
22) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi. Hak milik tersebut tidak boleh diambil alih sccara sewenang-wenang oleh siapa pun.
23) Hak untuk hidup, hak unluk tidak disiksa, hak kcmcrdckaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, serta hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
24) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun, serta berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
25) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
b. Kewajiban Warga Negara adalah:
1) wajib menjunjung hukum dan pemerintah;
2) wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara;
3) wajib ikut serta dalam pembelaan negara;
4) wajib menghormati hak asasi manusia orang lain;
5) wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kcbebasan orang lain;
6) wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara; serta
7) wajib mengikuti pendidikan dasar.
c. Tugas dan Tanggung Jawab Negara
Dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, negara memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut.
1) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya.
2) Negara atau pemerintah wajib membiayai pendidikan, khususnya pendidikan dasar.
3) Pemerintah berkewajiban mengusahakan dan menyclenggarakan satu 4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
6) Negara memajnkan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat, dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
7) Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional.
Negara menguasai cabang-cabang produksi lerpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
9) Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.                            10) Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar.
11) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
12) Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.






Hak Sebagai Warga Negara Indonesia

Hak Sebagai Warga Negara Indonesia
hak itu adalah : Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran
“Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini“.

          Pada hakekatnya hukum merupakan penceminan dari jiwa dan pikiran rakyat (volkgeist). Konstitusi dasar Negara kita, secara tegas menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berlandaskan hukum (Rechtstaats). Salah satu unsur yang dimiliki oleh negara hukum adalah pemenuhan akan hak-hak dasar manusia (fundamental rights). Namun situasi dan kondisi Negara kita hari ini, justru semakin menjauhkan masyarakat, terutama masyarakat miskin, dari keadilan hukum (justice of law). Masyarakat miskin, marginal, terpinggirkan dan yang sengaja dipinggirkan, belum mempunyai akses secara maksimal terhadap keadilan.


Sebuah Tinjauan Yuridis Terhadap Bantuan Hukum
            Bantuan hukum merupakan salah satu hak dasar warga Negara. Hanya yang menjadi permasalahan utama disini adalah, apakah bantuan hokum ini dapat diperoleh dengan mudah (acces to abiality) oleh masyarakat atau tidak, termasuk pada aspek jaminan ekonomisnya. Satu contoh sederhana dapat kita lihat dalam penggunaan jasa advokat sebagai tenaga bantuan hokum formal (legal aid), yang diakui dalam system hokum kita. Begitu banyak mmasyarakat yang enggan menggunakan jasa advokat ini karena dianggap terlalu mahal. Ibarat system pendidikan yang kian mahal hari ini, sehingga akses masyarakat semakin terbatas, demikian pulalah yang terjadi dalam system hokum kita hari ini. Bantuan hokum yang seharusnya menjadi hak dasar warga Negara, justru terasa jauh dari apa yang diamanahkan oleh konstitusi dasar Negara kita.


Berikut ini adalah beberapa contoh hak kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
  1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
  5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
  7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku, Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 seperti salah satunya ialah:
1. hak dan kewajiban dalam bidang politik
  • Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
    1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
    2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
namun sekarang pertanyaanya, apakah hak yang semestinya kita dapat itu sudah kita dapatkan atau sudah terealisasi di negara ini?
kalau boleh jujur hukum di negara ini ibarat seperti sebuah PISAU..ujungnya lancip n atasnya tumpul,, hukum itu san9at te9as ba9ii masyarakat kalangan bawah atau yang tidak berduit, tp masyarakat golongan atas atau yang berduit, hukum itu seakan bisa dibeli dengan uang yang ia punya…jadi saya bilang hukum di negara ini itu belum adil..
apalagi sekarang banyak sekali kasus-kasus yang membuka AIB hukum di negara ini,,seperti kasus bank century, KPK VS POLRI, korupsi, adalagi kasus penjara yang mewah…dan yang lebih parahnya sekarang ada makelar kasus.
keadilan di indonesia saat ne seperti sudah tidak ada lagi, harusnya pemerintah segera berbenah, lebih mendengarkan jeritan rakyat indonesia khususnya kalangan bawah..masyarakat kaum bawah sangat merindukan sekali rasa keadilan di indonesia.. .
sebagai salah satu warga negara indonesia yang baik kita seharusnya juga sadar akan hukum yang berlaku, karena itulah kewajiban kita sebagai warga negara indonesia..contoh kalau mengendarai kendaraan kita harus patuhi peraturan-peraturan yang ada, seperti pengendara harus memakai helm setandar, punya SIM n STNK, lalu saat di jalan kita harus mematuhi rambu” lalu lintas. itu adalah salah satu contoh kewajiban kita menjunjung hukum sebagai warga negera yang baik..
selain hak dan kewajiban yang terkandung dalam pasal 27 ayat 1 adalagi
HAK DAN KEWAJIBAN yang terkandung dalam UUD 45 pasal 26-31..
  1. Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
  2. Negara pada ayat 2, syarat -syarat mengenai kewarganegaraanditetapkan dengan undang-undang.
  3. Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikran dengan lisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  4. Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU No.6 Hubungan warga negara dengan Negara.

a. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Negara kesatuan RI menganut asas bahwa setiap warga Negara mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan. Ini adalah konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Pasal 27 ayat 1 UUD 45 menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara di dalam hukum dan pemerintahan dan kewajiban warga Negara dalam menjunjung hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 45 menyatakan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini memancarkan asas keadilan social dan kerakyatan. Berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini seperti yang terdapat dalam UU agrarian, Perkoperasian, Penanaman Modal, Sistem Pendidikan Nasional, Tenaga Kerja, Usaha Perasuransian, Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Perbankan, dan sebagainya. Deangan tujuan menciptakan lapangan kerja agar warga Negara memperoleh penghidupan yang layak.
c. Kemerdekaan Berserikatdan Berkumpul
Pasal 28 UUD 45 menetapkan hak warga Negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat/pikiran secara lisan maupun tertulis. Syarat-syaratnya akan diatur dalam UU. Pasal ini mencerminkan bahwa Negara Indonesia bersifat demokratis. Pelaksanaan pasal 28 ini telah diatur dalam undang-undang , antara lain:
  • UU Nomor 1 tahun 1985 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat .sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 4 Tahun 1975 dan UU Nomor 3 Tahun 1980.
  • UU Nomor 2 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 1969 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UUNomor5Tahun1975.
d. Kemerdekaan MemeIuk Agama
Pasal 29 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya penjelasan UUD 45 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat 2 menyatakan bahwa Negara:
Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada martabat manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan.
e. Hak Dan Kewajuban Pembelaan Negara
Pasal 30 ayat 1 UUD 45 menyatakan bahwa hak dan kewajiban setiap warga Negara untuk kut serta dalam usaha pembelaan Negara dan ayat 2 menyatakan bahwa pengaturannya lebih lanjut dilakukan denga.n_UU. UU yang dimaksud adalah UU Nomor 20 Tahun 1982 tentang pokok-pokok Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan kemanan nebara semesta.
f. Hak Mendapat Pengajaran
Sesuai dengan tujuan Negara RI yang tercermin dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 45, yaitu bahwa pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa, Pasal 31 ayat 1 UUD 45 menetapkan bahv/a tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Untuk itu UUD 45 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan UU (Pasal 31 ayat 2).

http://ngeblogbarengrizki.blogspot.com/2011/03/hak-dan-kewajiban-sebagai-warga-negara/